
- PD GNPK RI Mandailing Natal Gelar Bimtek Tata Kelola Organisasi ke I Tahun 2021 - 23 Januari 2021
- Bupati Tanggamus Menerima Vaksinasi Perdana di Lampung - 14 Januari 2021
- Ketua Jaringan Presidium FPII Pusat, Romi Marantika : “Polisi Segera Tangkap CB dan Rekan, Penganiaya RF, Wartawan Kota Pangkalpinang” - 14 Januari 2021
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo
MEDIAANDALAS.COM, JAKARTA – Dilansir dari Okezone.Com, Kepala Biro Penerangan Polri Brigjen Dedi Prasetyo membeberkan alasan pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka dugaan makar Lieus Sungkharisma dan tersangka kasus dugaan hoaks Mustofa Nahrawardaya.
Menurut Dedi, salah satu alasannya adalah, permohonan itu dilakukan dengan jaminan oleh Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Alasannya satu ada pak dasco memberikan jaminan, kedua ada permohonan penangguhan dari pihak yang beesangkutan melalui kuasa hukumnya,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).
Kemudian, alasan yang paling terpenting, dikatakan Dedi adalah kedua tersangka itu sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kemudian tidak akan menghilangkan barbuk dan akan mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut yang bersangkutan akan mengikuti wajib lapor setelah lebaran setiap Senin dan Kamis,” tutur Dedi.
Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahrawardaya diterima permohonan penangguhan oleh Polri pada kemarin. Dia bisa menghirup bebas setelah dijamin oleh Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Meskipun begitu, kedua tersangka itu tetap tidak bisa hidup bebas. Pasalnya, mereka dilarang meninggalkan Indonesia dan harus melakukan wajib lapor ke Polisi.
(Sumber : OkeZone.Com)