
- Bupati Tanggamus Menerima Vaksinasi Perdana di Lampung - 14 Januari 2021
- Ketua Jaringan Presidium FPII Pusat, Romi Marantika : “Polisi Segera Tangkap CB dan Rekan, Penganiaya RF, Wartawan Kota Pangkalpinang” - 14 Januari 2021
- Ini Deretan Kasus Besar Yang Diungkap Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim, Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi - 13 Januari 2021
MEDIAANDALAS.COM, JAKARTA – Dilansir dari detik.com, KPK menangkap pejabat Imigrasi Mataram, NTB, terkait dugaan suap. Diduga nilai suap terkait pengurusan izin tinggal turis di NTB mencapai Rp 1 miliar.
“Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp 1 miliar,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (28/05/19).
Ada 8 orang yang ditangkap dalam OTT KPK di NTB. Mereka terdiri atas pejabat dan penyidik Imigrasi serta pihak swasta.
“Tim sedang membawa pihak-pihak yang diamankan ke Jakarta mulai siang ini,” sambung Febri.
OTT di NTB dilakukan tim KPK sejak Senin (28/05/19). OTT KPK berawal dari informasi masyarakat soal dugaan setoran izin tinggal WNA ke pejabat Imigrasi.
“Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif terpisah.
[Sumber : Detik.com].